KOTA BATU - Penyambutan artis Saipul Jamil keluar dari penjara mendapat kritikan dari Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, apa yang ditampilkan oleh media dan sejumlah Industri penyiaran menunjukkan kebebasan Saipul Jamil menyakiti hati korban.
Terlebih usai dinyatakan bebas, Saipul disambut bak pahlawan dan bahkan diarak menggunakan mobil mewah. Tak hanya itu saja, penyambutan tersebut juga seolah mengindikasikan bahwa yang bersangkutan menjadi pemenang dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Agung Suprio Sebut KPI Alami Perdebatan Kencang Saat Bahas Saipul Jamil
KPI Izinkan Saipul Jamil Tampil di Televisi, Asal....
Disebutkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, pelecehan dan kekerasan seksual masuk kategori kejahatan luar biasa. Maka seharusnya hukumannya juga luar biasa. Sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2016, setiap orang yang melakukan kejahatan seksual secara berulang-ulang maka hukumannya maksimal 20 tahun.
"Bahkan dalam kasus tertentu bisa ditambah dengan kebiri. Kalau memnag unsur-unsurnya memenuhi maka selain ancaman hukuman penjara juga bisa dikebiri," ucap Arist ditemui di Mapolres Batu, pada Kamis (9/9/2021).
Dalam hal ini, Arist menilai bahwa glorifikasi yang dilakukan pada kebebasan Saipul Jamil bukanlah tayangan yang mendidik. Pasalnya seseorang yang sudah terbukti salah dalam kasus kejahatan seksual dan bahkan penyuapan, justru disambut bak pahlawan. Padahal apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukanlah sesuatu hal yang bisa menjadi teladan bagi banyak orang terutama generasi muda.
"Makanya kami menyerukan untuk boikot untuk semua tayangan yang mengekspos Saipul Jamil. Kalau perlu matikan saja televisi saat tayangan itu muncul," terangnya.