Penundaan sidang sendiri dikarenakan adanya keputusan nusyawarah keputusan oleh majelis, hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Sukma. Dengan hal ini dia pun akan menjelaskan kepada kliennya itu dengan langsung menemuinya pada esok hari.
"Pasti bingung ya, makanya nanti kita mungkin besok mau ketemu sama beliau (Jeff Smith). Beliau pasti bingung karena kan tau nya hari ini (sidang putusan). Cuma saya kira pasti majelis hakim punya pertimbangan lain lah," tutur Aldi Surya Sukma.
Jeff Smith yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba itu dituntut 6 bulan penjara dan atau 6 bulan rehabilitasi. Dengan ini, kuasa hukum Jeff Smith itu tampak optismis. Bahkan dia menyebut seharusnya bisa saja masa hukuman Jeff Smith lebih rendah dari tuntutan.
"Kita enggak bisa berandai-andai sih ya, cuma kita mengacu terhadap tuntutan yaitu 6 bulan pidana dan rehabilitasi, tapi saya harap dibawah itulah, harusnya dibawah itulah," ujarnya.
(nit)