Dijelaskan juga dalam berkas laporan, dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean terjadi pada 27 Agustus di kawasan Pluit, Jakarta. Oleh penyidik, Nicholas Sean dikenakan dugaan melanggar Pasal 351 KUHP.
Namun dari versi Nicholas Sean, pihaknya membantah tudingan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah keji. Sean pun membalas laporan Ayu Thalia dengan upaya hukum balasan.
(dwk)