Selain itu, Melalui sambungan telepon kepada MNC Portal, Gurun Asisatra mengatakan ia berharap kasus ini dapat selesai dengan tuntas oleh penegak hukum.
“Kami minta ini diselesaikan secara tuntas sampai nanti penegakan hukum paling akhir . kami akan lalui semua prosedural hukum” ujar Gurun.
Sementara itu, Laporan soal pelecehan bendera oleh Olivia Jensen ini belum diterima Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikarenakan LP tersebut baru saja dibuat (23/08/21)
"Baru hari ini tuh laporannya, belum ada ke Pidum," ucap Andi saat dihubungi.
(aln)