Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI ditandatangani ole Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Senin kemarin.
Olivia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ketua Umum (Ketum) PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra menjelaskan Olivia Jensen dilaporkan karena diduga menghina bendera negara.