Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Indonesia Olivia Jensen Resmi Diterima Polisi

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |09:31 WIB
Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Bendera Indonesia Olivia Jensen Resmi Diterima Polisi
Olivia Jensen (Foto: IG Olivia Jensen)
A
A
A

Olivia Jensen


Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI ditandatangani ole Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Senin kemarin.

Olivia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketua Umum (Ketum) PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra menjelaskan Olivia Jensen dilaporkan karena diduga menghina bendera negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement