JAKARTA - Laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) terkait dugaan pelecehan bendera oleh Olivia Jensen resmi diterima Bareskrim Mabes Polri. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI mendatangi kembali Bareskrim untuk mengambil tanda bukti lapor (23/08/21), setelah sebelumnya ada kekurangan berkas yang harus ia lengkapi.
“saya melengkapi berkas yang memang kekurangan, dan saya ikutin prosedural dari bareskrim maka saya penuhi tadi prosesnya cukup lama. kami apresiasi kepolisian suda tanggap dan cepat menangani kasus ini sehingga keluar tanda bukti lapornya” jelas Gurun.
Baca Juga:
Minta Maaf, Olivia Jensen: Saya Tak Ada Niat Melecehkan Bendera Negara
Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara