Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |08:31 WIB
Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara
Olivia Jensen terancam 5 tahun penjara atas dugaan pelecehan simbol negara. (Foto: Instagram/@oliviajensen)
A
A
A

JAKARTA - LBH PB SEMMI resmi melaporkan video pelemparan bendera yang dilakukan aktris Olivia Jensen saat perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-76, pada 17 Agustus silam. 

Laporan polisi terhadap sang aktris didaftarkan Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Agustus 2021. Kepada awak media, dia mengaku, sudah menyampaikan berkas dan bukti berupa video yang sempat ramai tersebut. 

Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI (kiri) resmi melaporkan Olivia Jensen atas dugaan pelecehan bendera. (Foto: Melati Pratiwi/MNC Portal Indonesia)

“Senin besok (23/8.2021), saya akan kembali untuk melengkapi beberapa hal. Jadi dipastikan, tanda bukti lapor terbit pada hari itu,” ujar Gurun kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021. 

Gurun Arisastra berpendapat, sebagai public figure Olivia Jensen seharusnya memahami bahwa bendera merah putih merupakan benda sakral yang tak seharusnya diperlakukan serampangan, bahkan dibuang ke tanah. 

Baca juga: PB SEMMI Polisikan Olivia Jensen atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement