Jerinx setelahnya menegaskan bahwa dirinya kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Adam Deni.
"Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir. Saya murni tidak bisa memenuhi panggilan karena belum divaksin karena punya riwayat gangguan kesehatan," kata dia.
Jerinx memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya setelah sebelumnya berhalangan hadir. Jerinx menempuh perjalanan darat dari Bali sejak 12 Agustus 2021.
Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx dijadikan tersangka pada 6 Agustus 2021.
(aln)