JAKARTA - Setelah sempat batal, Jerinx SID dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman melalui media elektronik di Polda Metro Jaya, pada hari ini (9/8/2021).
Adam Deni sebagai pelapor, berharap Jerinx bisa datang. "Ya, semoga tidak alasan yang tak jelas lagi dari pihak sana seperti saat panggilan undangan klarifikasi kemarin," ujarnya.
Sang selebgram menambahkan, "Berhubung status dia sudah tersangka, maka akan ada panggilan kedua. Jika mangkir lagi, maka bisa saja dilakukan penjemputan paksa untuk Jerinx."
Di lain pihak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi jadwal pemanggilan Jerinx pada hari (9/8/2021).
"Sudah dilakukan pemanggilan ke Polda Metro Jaya, jadi harus datang. Saat ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan lagi," kata Yusri dalam keterangannya pada 8 Agustus 2021.
Polisi menaikkan status hukum Jerinx SID sebagai tersangka, pada 6 Agustus silam. Sebelumnya, dia tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta karena sedang sakit dan belum mendapat vaksin COVID-19.
Baca juga: Jerinx SID Tersangka, Nora Alexandra: Doakan Saya Sabar dan Kuat