JAKARTA - Rhoma Irama menggugat Sandi Record atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya. Namun gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya itu telah ditolak.
Sandi Record merasa telah menunaikan kewajiban untuk membayar royalti kepada Rhoma Irama. Uang sebesar Rp500 juta telah dibayarkan Sandi Record, namun tak pernah sampai ke tangan Rhoma Irama.
Baca Juga:
Tampil Beda, Rhoma Irama Nyanyi Keroncong di Kilau Raya Yogyakarta MNCTV
Rhoma Irama Siap Ambyar Bareng di Road To Kilau Raya Yogyakarta
"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta, kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta. Yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat.
Yanti awalnya anak buah Rhoma Irama. Namun ternyata, Yanti tak pernah diamanatkan untuk mengurus royalti lagu. Uang tersebut pun dikonsumsi pribadi.
"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan. Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," jelas Yanti.
Urusan Rhoma dan Yanti pun selesai dengan jalur kekeluargaan. Rhoma kemudian membawa kasus ini ke tingkat kasasi hingga Mahkamah Agung. "Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori. Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," ucap kuasa hukum Rhoma Irama, Iwan Ameeroeddin.
Rhoma Irama menggugat Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News