"Masih kami dalami, karena kami lebih fokus pada pasal penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Makanya saya bilang, ada yang menarik di sini, 4 buku tentang tanaman ganja. Sementara kami masih fokus pada unsur pidana," jelas Kombes Pol Ady Wibowo.
Polisi mengumumkan penangkapan Jeff Smith pada 15 April 2021. Jeff ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta beserta barang bukti narkotika jenis ganja.

"Beratnya 0,52 gram," kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Atas perbuatannya, Jeff Smith resmi dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU Narkotika.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri