JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma seolah tak kapok terjerat kasus narkoba. Pada 4 Februari silam, dia diamankan polisi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan lantaran menggunakan barang haram untuk kedua kalinya.
Dari tangan Ridho, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi. Setalah menjalani pemeriksaan tes urine, pelantun Dawai Asmara itu pun dinyatakan positif amfetamin.
“Saya gagal melawan adiksi. Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ridho Rhoma dalam keterangannya kepada awak media di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (8/2/2021).
Ini bukanlah pengalaman pertama pedangdut 32 tahun tersebut bersinggungan dengan narkoba. Pada 25 Maret 2017, dia juga pernah tertangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kala itu, putra pedangdut veteran Rhoma Irama tersebut ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dari tangan Ridho.
Baca juga: Rhoma Irama Bersyukur Ridho Rhoma Ditangkap Lagi
Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma. Ia juga harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.