Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi dari Polisi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |13:15 WIB
Cara Ridho Rhoma Sembunyikan Ekstasi dari Polisi
Cara Ridho Rhoma sembunyikan ekstasi dari polisi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Lewat hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba. Sehingga polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho.

Ridho Rhoma. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini hukumannya penjara, paling lama 4 tahun,” pungkas Yusri.*

Baca juga: Setahun Pacaran, Salmafina Sunan Putus dari Pacar Bule

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement