JAKARTA - Polisi mengungkap cara Ridho Rhoma menyimpan ekstasi sebelum akhirnya ditangkap.
“Disimpan di dalam kantong celananya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
“Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” terang Yusri.

Baca juga: Kedapatan Simpan Ekstasi, Ridho Rhoma Positif Narkoba