JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba usai kedapatan menyimpan ekstasi. Â
“Dia positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Ridho Rhoma ditangkap pada 4 Februari 2021. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat. Kami kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Yusri.
Baca juga:Â Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kami kenakan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika,” imbuhnya.
Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma tertangkap narkoba. Ridho Rhoma pernah tersandung masalah serupa di tahun 2017.*
Baca juga:Â Marthin Saba Meninggal, Pandji Pragiwaksono: Manusia Teramat Baik Hati
(SIS)