Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |11:57 WIB
Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma
Polisi beberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ridho Rhoma, imbuhnya, menjadi satu-satunya orang yang dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine. “Untuk kedua rekannya, hasil tes dinyatakan negatif. Jadi, sejauh ini mereka hanya kami jadikan saksi,” kata Yusri.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara

Seperti diketahui Ridho Rhoma ditangkap polisi, pada 4 Februari 2021. Ini merupakan kali kedua bagi pelantun Haruskah Berakhir itu berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya tersandung masalah serupa pada 2017.*

Baca juga: Marthin Saba Meninggal, Pandji Pragiwaksono: Manusia Teramat Baik Hati

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement