Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |11:57 WIB
Simpan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma
Polisi beberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi akhirnya menjelaskan kronologi penangkapan Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba. Sang pedangdut, menurut polisi, diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Awalnya, ada laporan dari masyarakat. Kemudian, kami mengembangkan informasi itu dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Saat ditangkap, Ridho Rhoma sedang bersama dua rekannya. Namun polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut. “Dari saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Yusri.

Ridho Rhoma. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Ekstasi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement