JAKARTA - Polisi akhirnya menjelaskan kronologi penangkapan Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba. Sang pedangdut, menurut polisi, diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Awalnya, ada laporan dari masyarakat. Kemudian, kami mengembangkan informasi itu dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Saat ditangkap, Ridho Rhoma sedang bersama dua rekannya. Namun polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut. “Dari saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Yusri.
Baca juga:Â Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Ekstasi