Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Raffi Ahmad Digugat Usai Terciduk Pesta Setelah Suntik Vaksin Covid-19

Antara , Jurnalis-Jum'at, 15 Januari 2021 |14:14 WIB
Raffi Ahmad Digugat Usai Terciduk Pesta Setelah Suntik Vaksin Covid-19
Raffi Ahmad (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Baca Juga:

Polisi Periksa 6 Orang Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Sherina Tanggapi Permintaan Maaf Raffi Ahmad soal Berkerumun usai Divaksin

Wakili Anak Muda, Raffi Ahmad Disuntik Covid-19

Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement