JAKARTA - Kehadiran Raffi Ahmad dalam pesta di kediaman sahabatnya, usai suntik vaksin Covid-19 berbuntut panjang. Raffi mendapatkan kecaman dari publik karena tak mengindahkan protokol kesehatan meski telah menjalani vaksin.
Tak cuma kecaman publik, Raffi Ahmad kini mendapatkan gugatan hukum. Seorang advokat bernama David Tobing mengajukan gugatan kepada suami Nagita Slavina tersebut imbas melanggar kesehatan.
Baca Juga:
Ada Gading di Tempat Pesta Raffi Ahmad, Roy Marten Minta Maaf
Tuai Kontroversi usai Suntik Vaksin, Ramzi Tetap Dukung Raffi Ahmad
David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.
Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.
Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.
"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut dia.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.