Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komnas PA Akui Tak Berkomunikasi dengan Bigmo sebelum Lapor Polisi

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2026 |06:30 WIB
Komnas PA Akui Tak Berkomunikasi dengan Bigmo sebelum Lapor Polisi
Komnas PA Akui Tak Berkomunikasi dengan Bigmo sebelum Lapor Polisi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui, melaporkan streamer Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak tanpa melalui pembicaraan awal dengan sang streamer atau pun kuasa hukumnya.

“Kami memang belum ada komunikasi dengan terlapor. Saya pikir, komunikasi terbuka ke depannya. Tapi proses hukum tetap jalan,” ujar Agustinus Sirait, Ketua Komnas PA kepada awak media.

Meski sudah resmi membuat laporan, namun Agustinus Sirait menegaskan, Komnas PA tidak menutup pintu komunikasi maupun permohonan maaf dari Bigmo selaku terlapor.

Streamer Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan soal Dugaan Eksploitasi Anak
Komnas PA Akui Tak Berkomunikasi dengan Bigmo sebelum Lapor Polisi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

“Kami menghormati proses hukum dan berharap ini bisa menjadi efek jera dan memberikan pelajaran tak hanya untuk terlapor tapi juga kita semua yang menggunakan media sosial,” tuturnya.

Agustinus Sirait menambahkan, publik sepatutnya lebih peka terhadap konten-konten yang melibatkan anak di bawah umur. “Bahwa sebenarnya, banyak konten sejenis yang tidak sesuai,” imbuhnya. 

Komnas PA melaporkan streamer bernama asli Muhammad Jannah tersebut atas dugaan eksploitasi anak ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Lembaga tersebut menjerat Bigmo dengan pasal berlapis, dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement