"Keduanya mulai menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan ketentuan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Pablo Benua dan Galih Ginanjar mendekam di penjara usai terlibat kasus ujaran ikan asin. Keduanya dinyatakan bersalah bersama Rey Utami atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun Rey Utami yang divonis penjara paling ringan sudah lebih dulu bebas.
(edh)