JAKARTA - Jerinx mendapat tuntutan 3 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus ujaran kebencian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Sebelumnya, Jerinx diketahui sempat mengatakn bahwa IDI merupakan kacung WHO, yang akhirnya membuatnya harus mendekam dibalik jeruji besi sejak 12 Agustus 2020 lalu.
Mendapatkan tuntutan selama 3 tahun penjara, membuat pria bernama asli I Gede Ari Astina itu merasa geram. Ia bahkan mempertanyakan terkait siapakah oknum yang sebenarnya ingin memenjarakan dirinya.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'
"Jadi tadi seperti yang didengar, Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun. Saya makin lucu melihatnya," ucap Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).
"Dari pihak IDI pusat, dari pihak IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memanjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?," tambahnya.
Tak hanya itu, Jerinx bahkan meminta agar orangyang ingin memenjarakan dirinya, bisa sesekali hadir di persidangan. Pasalnya, pihak IDI Pusat dan IDI Bali sempat menyebut bahwa mereka tak ingin sampai memenjarakan sosok suami dari Nora Alexandra tersebut.
"Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sekali-sekali ke sidang kalian yang ingin benar-benar memenjarakan saya," jelasnya.
"Dari IDI Pusat, IDI Bali, nggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang sebenarnya? Datang kalian ke sidang," pintanya.