Kepada penyidik, Reza Artamevia mengaku sudah sejak 4 bulan belakangan memakai sabu. Pandemi Covid-19 jadi salah satu pemicu Reza mengkonsumsi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
(aln)