Reza Artamevia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Kepada polisi, Reza mengaku mengkonsumsi sabu untuk mengisi kekosongan waktu imbas pandemi Covid-19. Sudah sejak 4 bulan lalu Reza mulai akrab dengan zat adiktif.
Baca Juga:
Reza Artamevia Sudah 4 Bulan Pakai Sabu
Reza Artamevia Bawa Sabu saat Ditangkap
Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka usai hasil tes urine-nya dinyatakan positif amfetamin. Reza dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)