“Kepada orang tua, adik-adik, keluarga besar, sahabat dan pastinya untuk semua pihak yang sudah mendukung perjalanan karier saya. Saya mohon maaf lahir batin atas apa yang sudah saya perbuat,” kata sang penyanyi.
Reza Artamevia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Kepada polisi, Reza mengaku mengkonsumsi sabu untuk mengisi kekosongan waktu imbas pandemi Covid-19. Sudah sejak 4 bulan lalu Reza mulai akrab dengan zat adiktif.
Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka usai hasil tes urine-nya dinyatakan positif amfetamin. Reza dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(aln)