Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ruben Onsu Berharap Status Tersangka Dugaan Penipuan Tak Lagi Diungkit usai Terbitnya SP3

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |04:27 WIB
Ruben Onsu Berharap Status Tersangka Dugaan Penipuan Tak Lagi Diungkit usai Terbitnya SP3
Kuasa Hukum Ruben Onsu Machi Ahmad
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Ruben pun berharap tidak ada lagi pihak yang mempermasalahkan atau mengungkit status tersangkanya di kemudian hari.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Surat tersebut diterbitkan menyusul adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan melalui mekanisme  Restorative Justice (RJ).

"Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya. Dengan surat ini berarti kami, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Machi menegaskan bahwa dokumen resmi SP3 ini sangat krusial guna mengakhiri berbagai spekulasi publik maupun pihak-pihak tertentu yang masih menyinggung status hukum Ruben Onsu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement