- Aurel Potong Rambut, Respon Atta Halilintar Mengejutkan
Sayangnya, keputusan verstek yang didapatkan wanita 23 tahun tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Muhammad Abid Zia tak pernah datang dalam sidang perceraian mereka, meski telah dua kali dipanggil.
Menurut Humas PA Soreang, Suharja, pihak Pengadilan masih harus menunggu kurang lebih selama 14 hari sebelum menetapkan status pernikahan Raya dan Muhammad Abid. Sebab, suami Raya bisa saja kembali mengajukan upaya hukum atas gugatan cerai yang dilayangkan 17 Februari 2020 lalu.
"Putusannya itukan masih belum final, karena memang sudah dibacakan putusan tapi tanpa kehadiran salah satu pihak, yaitu Muhammad Abid Zia," jelas Suharja.
"Kalau sampai 14 hari dia tidak mengajukan upaya hukum terhadap hukum putusan itu, berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan dia resmi bercerai. Kalau saat ini masih belum (cerai) tapi memang sudah putusan, putusan dari hakim," tambahnya.
(LID)