JAKARTA - Pesinetron Raya Nur Fitria Rahmadiana alias Raya Kitty, mengajukan gugatan cerai terhadap Muhammad Abid Zia di Pengadilan Agama Soreang sejak 17 Februari 2020. Ketidakhadiran sang suami dalam dua kali pemanggilan sidang, yakni pada 24 Maret dan 21 April, membuat Pengadilan memutuskan secara verstek gugatan cerai yang dilayangkan oleh wanita 23 tahun tersebut.
Dalam sidang yang digelar 21 April 2020, hanya pihak Raya saja yang datang. Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai tersebut tanpa kehadiran Muhammad Abid Zia.
Baca Juga:
- Raya Kitty Sudah Ingin Pisah dari Suami Sejak Awal Tahun
- Aurel Potong Rambut, Respon Atta Halilintar Mengejutkan
"Betul (sidang putusan) tanggal 21 April 2020. Persidangan itu dihadiri oleh Raya Nur Fitria Rahmadiana langsung, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Humas PA Soreang, Suharja pada wartawan.
"Sudah putusan kemarin, putusannya itu tanpa kehadiran Muhammad Abid Zia, tanpa kehadiran tergugat. Hasilnya sudah ada putusan," lanjutnya.
Tidak hadirnya Muhammad Abid Zia dalam sidang, membuat Pengadilan Agama Soreang hingga kini masih belum bisa memberikan kekuatan hukum tetap terhadap putusan perceraian Raya dan suaminya. Pasalnya, pengadilan masih menunggu apakah Muhammad Abid akan mengajukan upaya hukum kembali atau tidak, hingga 14 hari ke depan.