JAKARTA - Pesinetron Raya Kitty telah mendapatkan hasil putusan dari gugatan cerai dengan sang suami, Muhammad Abid Zia. Pada 21 April 2020, pihak Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatannya.
Meski telah diputus secara verstek, hingga kini belum diketahui apakah alasan pasti pesinetron 23 tahun itu menggugat cerai sang suami. Suharja selaku Humas Pengadilan Agama Soreang, mengaku tak bisa banyak berbicara terkait hal tersebut.
Baca Juga:
- Gugatan Cerai Dikabulkan, Raya Kitty Masih Belum Sandang Status Janda
- Pelihara Anak Anjing, Rina Nose Kembali Tuai Protes Warganet