"Kalau alasan perceraiannya itu juga dalam gugatan. Dalam gugatan itu sifatnya private, tapi karena putusan sudah dibacakan, karena sekarang ini sudah SIPP ya, jadi sistem informasi penyelusuran perkara di Mahkamah Agung, kalau tahu nomor perkaranya mungkin bisa ditelusuri apa masalah perkaranya. Di situ bisa dilihat," ujar Suharja.
Sementara itu, Suharja menegaskan bahwa Raya Kitty hanya melayangkan gugatan sebatas perceraian saja. Tidak ada harta gono gini atau hak asuh anak dalam materi gugatan yang dilayangkannya pada Februari 2020 lalu.
"Kalau ini kan hanya seputar perceraiannya saja ya, tidak ada menyangkut yang lain. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan perceraian kan itukan privasi ya, sampai humasnya pun kita juga tidak tahu dengan apa yang digugat," paparnya.
"Tapi intinya itu hanya seputar perceraian saja. Cerai gugat saja," tandasnya.
(LID)