Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Trio Ikan Asin Dituntut Pidana Penjara, Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |21:01 WIB
Trio Ikan Asin Dituntut Pidana Penjara, Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat
Galih Ginanjar (Foto: Instagram Galih Ginanjar)
A
A
A

Sedangkan Galih Ginanjar mendapat hukuman paling berat dalam tuntutan JPU. Berbeda dari dua terdakwa lain, suami Barbie Kumalasari dituntut 3,5 tahun hukuman penjara.

“Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan,” tutur JPU Donny.

Baca Juga:

Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia

Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi

Galih Ginanjar

Terakhir, JPU Donny juga mengenakan denda bagi ketiga terdakwa trio ujaran ikan asin. Dimana dalam hal ini, ketiganya dikenakan denda serupa yakni Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan bila tidak dibayar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement