Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tidak Tahan Suami Karen Pooroe Usai Jadi Tersangka KDRT

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2020 |20:24 WIB
Polisi Tidak Tahan Suami Karen Pooroe Usai Jadi Tersangka KDRT
Arya Satria Claproth (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Polisi tidak menahan suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth meski sudah jadi tersangka kasus KDRT. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membeberkan beberapa poin pertimbangan yang membuat Arya tidak ditahan.

Pertama, tindak pidana yang diduga dilakukan Arya Satria Claproth tergolong ringan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.


Baca Juga:

Suami Karen Pooroe Absen dari Pemeriksaan Kasus KDRT

Karen Pooroe Sayangkan Sikap Bungkam Suami soal Kematian Anak

Intip Pose Garang Karen Pooroe yang Sebut Suaminya Selingkuhi Marshanda

“Ancamannya itu di bawah lima tahun,” ujar AKBP Galih, Senin (23/3/2020).

Selain itu, pasal yang dikenakan terhadap Arya Satria Claproth juga tidak mengharuskan tersangka ditahan. Sehingga menurut AKBP Galih, polisi hanya mengikuti prosedur sesuai ketentuan undang-undang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement