BANDUNG - Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi terkait kasus dugaan KDRT. Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Arya meminta izin saat diminta hadir pekan lalu.
“Kita panggil untuk hari Kamis yang lalu, namun demikian yang bersangkutan tidak bisa. Menyampaikan secara tersurat dari pengacara yang bersangkutan, untuk memohon waktu untuk bisa hadir ke sini,” ujarnya, Senin (23/3/2020).
Baca Juga:
Karen Pooroe Sayangkan Sikap Bungkam Suami soal Kematian Anak
Karen Pooroe Kecewa, Suami Tiba-Tiba Laporkan Dugaan Perzinaan

Dalam suratnya, Arya Satria Claproth berdalih ada sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan untuk menghadiri pemeriksaan.
“Alasannya memohon waktu dikarenakan ada sesuatu hal yang tidak bisa ditinggalkan,” kata AKBP Galih.
Namun tidak dijelaskan secara detil oleh Arya Satria Claproth hal apa yang tidak bisa dia tinggalkan saat itu. Polisi hanya memastikan bahwa mereka sudah membuat jadwal pemanggilan baru untuk Arya.
Baca Juga:
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi

“Pemanggilan selanjutnya itu kemungkinan minggu depan. Harinya nanti akan kita sampaikan,” pungkas AKBP Galih.
Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut Karen daftarkan disela proses cerai keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(aln)