JAKARTA - Tuduhan mengidap gangguan jiwa yang ditujukan Karen Pooroe kepada suaminya, Arya Satria Claproth berbuntut panjang. Menurut tim kuasa hukum Arya, tindakan Karen termasuk kategori pencemaran nama baik apabila tidak bisa dibuktikan.
“Ini tuduhannya sudah mencemarkan nama baik Arya,” ujar Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Satria Claproth di kawasan Tendean, Jakarta.
Baca Juga:
Arya Claproth Bantah Tuduhan Karen Pooroe Soal Alami Gangguan Jiwa
Pascaautopsi, Suami Karen Pooroe Minta Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Tewasnya Zefania
