“Kita tidak tahu apa yang terjadi. Apakah itu perbuatan atau kecelakaan. Tapi ada UU Perlindungan Anak khususnya pasal 76B yang menyebutkan, kelalaian orangtua pun mengakibatkan anak celaka, secara normatif, itu bisa 5 tahun ancaman penjara,” kata Hotman.
Sejauh ini proses hukum masih terus berlangsung. Arya Claproth, ayah Zefania telah dipanggil kepolisian Polres Metro Jaya pada 12 Februari kemarin untuk diperiksa. Sementara hari ini, rencananya Karen Pooroe juga akan dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
(LID)