JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada dua tersangka baru dalam kasus narkoba yang menjerat Ibra Azhari. Hal itu dibenarkan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Raden Bagoes Wibisono saat dihubungi awak media, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Tertangkap Narkoba Lagi, Ibra Minta Maaf ke Ayu Azhari
“Iya,” ujarnya.
Setelahnya, AKBP Raden Bagoes Wibisono juga membenarkan bahwa dua tersangka yang diketahui berinisial IR dan SS itu berasal dari kalangan artis.
Namun untuk saat ini, AKBP Raden Bagoes Wibisono belum bisa memberikan banyak keterangan. Sebab menurut penuturannya, pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengalami penundaan jadwal.
“Mundur diperiksanya, nanti di-update ya,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ibra Azhari ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta pada 22 Desember 2019. Adik Ayu Azhari ini diringkus petugas setelah sebelumnya berhasil mengamankan kurir narkoba yang hendak mengantar sabu pesanannya.
Baca Juga: Jenguk Bayi Kembar Syahnaz, Ashanty Dikritik Netizen Habis-habisan
Atas perbuatan tersebut, Ibra Azhari yang ditangkap bersama enam tersangka lain terancam hukuman berat. Dalam hal ini, penyidik menggunakan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
(LID)