Pasalnya, dalam judul tertulis jika mereka sebelumnya sudah menjalankan itsbat nikah. “Artinya, sidang ini merupakan akumulasi gabungan cerai sekalian itsbat. Sehingga besar kemungkinan mereka menikah di bawah tangah atau menikah tanpa melalui kantor urusan agama,” terang Jaenudin.

Terkait gugatan cerai sang istri, Limbad tampaknya masih enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, sang pesulap masih belum merespons permintaan wawancara Okezone.*
Baca juga: Limbad Sambut 2020 dengan Aksi Telan Paku dan Jilat Golok
(SIS)