Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bebas Bersyarat, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lapor

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |12:03 WIB
Bebas Bersyarat, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lapor
Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ridho Rhoma kembali dijebloskan ke penjara pada pertengahan 2019, atas kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017. Permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diterima, sehingga Ridho harus melanjutkan sisa masa hukuman yang sebelumnya sudah dia jalani.

 Melakukan Penyalahgunaan Narkoba, JPU Tolak Pembelaan Ridho Rhoma

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.*

Baca juga: Christian Bale dan Chris Hemsworth Berpotensi Adu Akting dalam Thor 4

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement