JAKARTA - Status bebas dengan cuti bersyarat membuat pedangdut Ridho Rhoma dikenakan wajib lapor. Informasi tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Masjuno saat mendampingi Ridho.
“Ridho Rhoma diharuskan melapor,” ujar Masjuno saat ditemui awak media di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Menurut penuturan Masjuno, Ridho Rhoma dikenakan wajib lapor hingga 9 Maret 2020. Tanggal tersebut merupakan batas akhir hukuman putra Raja Dangdut tersebut apabila tidak mendapat cuti bersyarat.
“Ya, (dia harus lapor) sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama. Hari ini pelaksanaannya,” katanya lagi menambahkan.
Baca juga: Sambut Kebebasan Ridho, Rhoma Irama Bercucur Air Mata
Sebelumnya disampaikan Masjuno, Ridho Rhoma mendapat cuti bersyarat sehingga mendapat potongan masa hukuman. Perilaku baik pedangdut 30 tahun itu selama menjadi tahanan membuat pihak Rutan Salemba memberikan keringanan hukuman.

“(Cuti bersyarat) tentu diberikan karena sudah terpenuhinya sejumlah persyaratan, baik itu administratif maupun substantif,” terang Masjuno.
Substantif yang dimaksud Masjuno terkait dengan keterlibatan Ridho mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran. “Ya cuti bersyarat ini menjadi reward yang diberikan kepada Ridho.”
Ridho Rhoma kembali dijebloskan ke penjara pada pertengahan 2019, atas kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017. Permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat diterima, sehingga Ridho harus melanjutkan sisa masa hukuman yang sebelumnya sudah dia jalani.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis penjara 10 bulan serta hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari. Sementara dalam kasasi JPU, Ridho dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.*
Baca juga: Christian Bale dan Chris Hemsworth Berpotensi Adu Akting dalam Thor 4