Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Ikan Asin di 2020: Salah Satu Tersangka Dapat Hukuman Ringan

Hana Futari , Jurnalis-Sabtu, 28 Desember 2019 |09:17 WIB
Kasus Ikan Asin di 2020: Salah Satu Tersangka Dapat Hukuman Ringan
Trio Ikan Asin jalani persidangan (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

Tak terima dengan pernyataan Galih Ginanjar, Fairuz pun melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Selain melaporkan Galih Ginanjar, Fairuz juga melaporkan pemilik akun tersebut yakni Rey Utami dan Pablo Benua.

Pada 11 Juli 2019, status Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami pun dinaikan menjadi tersangka. Mereka langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami pun sudah menjalani sidang perdana kasus ikan asin. Dalam sidang tersebut, trio ikan asin didakwa dengan tiga pasal yakni perbuatan asusila, penghinaan melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement