Ratna Sarumpaet resmi bebas setelah menjalani hukuman pidana 15 bulan. Permohonan bebas bersyarat Ratna pun dikabulkan oleh Kemenkum HAM, Kamis (26/12/2019).
Baca Juga:
Rumah Pasha Ungu Super Luas, Nikita Mirzani: Subhanallah
Ditanya Kapan Menikah, Nikita Mirzani: Kumpul Kebo Aja

Seperti diketahui, ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran berita Hoax. Saat itu, mertua dari Randy Pangalila itu mengaku telah dianiaya sekelompok pendukung salah satu calon presiden hingga menyebabkan luka lebam di wajahnya.
Akan tetapi, setelah ditelusuri, luka lebam di wajah Ratna akibat dari proses operasi plastik yang dia jalani. Setelah menjalani sidang, Ratna pun divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri