JAKARTA – Ibra Azhari kembali harus berurusan dengan polisi lantaran kasus narkotika. Penangkapan ini bukanlah penangkapan pertama bagi Ibra, melainkan keempat kalinya.
Penangkapan Ibra Azhari sendiri dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus. “Iya begitu tapi saya belum lihat. Saya harus tahu dulu hal ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada Okezone melalui sambungan telepon mengenai penangkapan Ibra Azhari, Senin (23/12/2019).
Baca Juga:
Ibra Azhari Kembali Ditangkap karena Narkotika
5 Selebriti Hollywood Ini Berpindah Keyakinan
Saat ini, Yusri Yunus tengah mencari data mengenai penangkapan Ibra Azhari. Rencananya, hari ini kasus tersebut akan dirilis oleh Polda Metro Jaya.
“Saya lagi ke narkotika ini lagi cek datanya. Jam 10.30 kita rilis, segitu saja dulu ya,” lanjut Yusri Yunus.
Sepanjang hidupnya, Ibra Azhari sendiri sudah 4 kali diamankan pihak berwajib lantaran kasus narkotika. Pemilik nama lengkap Ibrahim Salahuddin ini pertama kali berurusan dengan kasus narkotika pada 31 Agustus 2000.
Pada saat itu, Ibra diamankan pihak kepolisian di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,15gram dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.
Atas kasus tersebut, Ibra pun harus diganjar hukuman dua tahun kurungan. Hukuman tersebut berdasarkan vonis dari Pengadilan Tinggi Jakarta.