Menanggapi dakwaan JPU, tim kuasa hukum ketiga tersangka berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 6 Januari 2020.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tersangkut perkara ujaran ikan asin usai ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2019. Sebelumnya, mereka membuat konten YouTube yang menyinggung organ intim Fairuz A. Rafiq mengeluarkan bau seperti ikan asin.
Tak terima dengan aksi ketiganya, Fairuz A. Rafiq lantas melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.
(sus)