Namun dalam lanjutannya, Insang Nasruddin tidak menampik bahwa berkas perkara kasus ujaran ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Kasus Ikan Asin Berlanjut, Rey Utami dan Pablo Benua Ganti Pengacara
"Kalau P21 sudah, tinggal sisa tahap duanya saja," kata dia.
Insang Nasruddin sendiri mengaku belum mendapat informasi apapun mengenai rencana pelimpahan kliennya ke Kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Dia juga masih menantikan jadwal resmi penyerahan ketiga tersangka ke Kejaksaan dari penyidik.