JAKARTA - Pihak keluarga menyayangkan vonis empat tahun penjara yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Sandy Tumiwa. Terlebih bagi ibu Sandy, Amalia Nurshanty yang bersikeras putranya tidak pantas dipenjara.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa: Ini Teguran Buat Saya
"Ibu dengan putusan itu tetap keberatan lah. Ibunya Sandy ini sangat mengetahui kondisi Sandy," ujar Gus Bejo yang mendampingi proses hukum pesinetron 37 tahun usai sidang, 17 Oktober 2019.
Sebelumnya diberitakan, tangis Amalia Nurshanty pecah jelang sidang putusan Sandy Tumiwa yang semula dijadwalkan berlangsung dua pekan lalu. Dalam tangisnya, Amalia berharap Sandy dijatuhi hukuman rehabilitasi lantaran merasa pidana penjara tidak akan menyembuhkan sang anak dari kecanduan narkoba.
"Sandy tuh enggak pantas dipenjara. Dia tuh harus direhabilitasi. Harusnya diobatin," tuturnya seraya berlinang air mata.
Kendati demikian, pihak Sandy Tumiwa tetap menghormati keputusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun. Namun tidak menutup kemungkinan apabila kelak mantan suami Tessa Kaunang ini akan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.