JAKARTA - Sandy Tumiwa menyikapi vonis empat tahun penjara yang dia terima secara bijak. Ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandy menganggap hukuman tersebut sebagai teguran atas dosanya mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Mantan Istri Dukung Sandy Tumiwa Kembali pada Tessa Kaunang
"Alhamdulillah, ini adalah sebuah teguran buat saya," ujar pesinetron 37 tahun, Kamis, 17 Oktober 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sandy Tumiwa bersalah atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim menilai Sandy sebagai public figure seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Berbicara lebih lanjut mengenai vonis empat tahun penjara yang dia dapat, Sandy Tumiwa enggan meratapi hal tersebut. Sekalipun masih terkejut atas keputusan Majelis Hakim, Sandy menilai masih ada hikmah yang bisa dia ambil dari sana.