Muncul Korban Baru

Tak lama setelah pengakuan DS, korban baru berinisial MD pun muncul. Dengan tuduhan serupa, MD melaporkan Saipul Jamil ke Mapolres Jakarta Utara, pada 29 Februari 2019.
Berdasarkan keterangannya kepada pihak kepolisian, MD mengaku dicabuli Saipul Jamil sebanyak empat kali, sepanjang Oktober 2015 hingga Januari 2016. Dia mengungkapkan, baru melaporkan kejadian itu setelah kasus DS mencuat. Malu dan takut menjadi alasan MD urung mempolisikan Saipul.
Akibat dua kasus pelecehan seksual itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan vonis bersalah kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.