Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didakwa 3 Pasal, Ini Alasan Nunung Tak Ajukan Eksepsi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |18:56 WIB
Didakwa 3 Pasal, Ini Alasan Nunung Tak Ajukan Eksepsi
Nunung dan sang suami Iyan Sambiran dalam persidangan pada Selasa (2/10/2019). (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)
A
A
A

Komedian Nunung dan suaminya Iyan Sambiran didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

 Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)

Namun menurut keterangan JPU, ketiga pasal tersebut tidak lantas dikenakan dalam waktu bersamaan. Melainkan sebagai opsi untuk menentukan pasal mana yang dirasa paling tepat untuk menjatuhkan hukuman kepada Nunung.*

Baca juga: 5 Film Indonesia Rekomendasi Sepanjang Oktober

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement