"Tidak apa-apa walau mengalami musibah tapi aku selalu mengambil hikmahnya. Satu adalah apa? Berbakti pada ibu. Ibu yang membuat saya mendapatkan hidayah. Insyaallah aku akan menepatinya," ucapnya.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diamankan oleh Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, pada 1 Maret 2019.
Baca Juga: Soal Kontroversi The Santri, Yusuf Mansur: Tahu darimana yang Kontra itu Kontra?
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, bong, dan alumunium foil dari tangan Sandy. Dengan semua temuan itu maka dia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tahun 2008 tentang Narkotika yang akan membuatnya mendekam dalam penjara selama 4 tahun.
(LID)