Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keberatan Divonis sebagai Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |18:13 WIB
Keberatan Divonis sebagai Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK
Roro Fitria. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasus narkoba Roro Fitria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/9/2019). Agenda sidang merupakan tindak lanjut terhadap keberatan Roro atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Sayang, sidang ditunda lantaran berkas tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap permohonan PK yang diajukan Roro belum siap. Padahal, menurut Roro, berkas tersebut sudah diajukan sejak 12 Agustus 2019.

Sayang, sidang PK Roro Fitria di PN Jaksel harus ditunda karena berkas JPU belum siap. (Foto: Okezone)

Belum siapnya berkas tanggapan JPU membuat Roro Fitria kecewa. Namun dia juga tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Hati kecil saya kecewa, tapi ya saya ikuti semuanya. Proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro.

Sementara mengenai keberatan atas vonis pengadilan yang diajukan Roro Fitria, Fedhli Faisal selaku kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak seharusnya dipenjara.

Baca juga: Roro Fitria Masih Kecanduan Narkoba di Penjara 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement